KOMIDITI SYARI'AH

What Do You Need I Have

Minggu, 10 Juli 2011

saat2 perpisahan dengan teman

alhamdulilah aku ersyukur kepadamu YAllah karena engkau telah mempertemukan hamba denga teman yang begitu baiknya, hari ini merupakan hari yang sangat menggembirakan bagi saya dan sekaligus hari yang menyedihkan. senang karena aku telah membuat bahagia para santri Al-Mawaddah dengan membuatnya pada tertawa, hal ini sangatlah berarti bagi saya,, namun disaaatyang sama saya ini merasa sedih karen apa, karena hari ini pula adalah hari terakhir bagi kami untuk berpisah melakukan aktivitas-aktivitas seperti semula, dengan kepergian teman kami ini dari pondok pesantren, 
saya sangat apresied dengan apa yang telah dilakukan oleh teman saya ini denga bersungguh0sungguh menuntut ilmu magang walaupun hanya dua bulan saja.
saya berharap semoga dia kelak akan dapat mencapai apa yang dia impikan dan buat dia,,,
AYO SEMANGAT,,AKU AKAN TERUS MENDUKUNGMU...SEMANGAT..100X

Senin, 20 Juni 2011

galeri foto kunjungan di PT. DUA KELINCI








tugas praktikum

jual sirup buah naga

Telah tersedia,,
Neww,, minuman yang akan tidak hanya menyegarkan tetapi juga menyehatkan tubuh anda..
inilah sirup buah naga asli produksi dari pondok pesantren Al-Mawaddah honggosoco jekulo kudus....
sirup buah naga
CUMA 30.000/botol
Buruan sebelum kehabisan

untuk informasi pemesanan lebih jauh, silahkan hubungi :
085727442194 (nasihin)
a.nasihin@yahoo.com
paino11111@ gmail.com
Analisis SWOT terdiri dari empat faktor, yaitu:
1.Strengths (kekuatan)
kondisi kekuatan yang terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kekuatan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.
a. Tidak hanya manis tetapi juga berkhasiat mengobati berbagai penyakit. Diantaranya: sebagai penyeimbang kadar gula darah, pencegah kanker usus, pelindung kesehatan mulut, serta pengurang kolesterol, pencegah pendarahan, dan obat keluhan keputihan
b. Diproses secara alami dan tanpa bahan pengawet
c. Berasal dari kebun sendiri di pondok pesantren Al-Mawaddah Honggosoco Jekulo Kudus
d. GRATIS konsultasi melalui Email dan SMS
2. Weakness (kelemahan)
Adalah suatu kondisi kelemahan yang terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep bisnis yang ada.Kelemahan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.
a. Kurangnya link (jaringan) yang dimiliki
b. tidak memiliki pengalaman dalam penjualan sirup kesehatan dalam hal ini sirup buah naga
c. sirup buah naga relative agak mahal disbanding sirup pada umumnya dikarenakan bahan bakunya juga mahal

3. Opportunities (peluang)
merupakan kondisi peluang berkembang di masa datang yang terjadi. Kondisi yang terjadi merupakan peluang dari luar organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. misalnya kompetitor, kebijakan pemerintah, kondisi lingkungan sekitar.
a. tergabung dengan penyedia situs iklan seperti:
www.tokobagus.com
http://agromaret.com
http://iklanterpopuler.com
http://id.88db.com/
b. kerjasama dengan produsen sirup buah naga CV Bayu Pratama yang berkedudukan di jogjakarta dengan kapasitas produksi yang mampu mencukupi kebutuhan pasar domestic
c. higienis dan harga bersaing
d. pangsa pasar yang relative kurang digarap hal ini akan memungkinkan mendapat keuntungan yang berlipat
e. obat yang tidak hanya enak tetapi juga menyehatkan
4. Threats (ancaman)
kondisi yang mengancam dari luar. Ancaman ini dapat mengganggu organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.
a. Waktu yang dimiliki sedikit sekalai dalam mengupdate situs blog.
b. Banyaknya para pesaing usaha dibidang sejenis yang mulai menjamur
c. Gejala alam yang sering kali berubah Karena adanya pemanasan global atau Warming akan menimbulkan terganggunya pasokan buah naga yang akan berakibat tersendatnya prosos produksi sirup buah naga

Selasa, 14 Juni 2011

ushul fiqih

RESUME USHUL FIQIH
1. Apa itu ushul fiqih?
Pertemuan pertama mata kuliah ushul fiqih ini diawali dengan pengenalan sekilas tentang ushul fiqih.Abdul jalil menerangkan bahwa kata ushul fiqih terbentuk dari dua kata yaitu: kata ushul dan kata fiqih, ushul menurut bahasa berasal dari bentuk jama’ yaitu ashlun yang artinya dasar, asal dan pangkal. Kata ashl bisa bermakna sebagai: dalil, qaidah (landasan), rajih (yang terkuat), far’un (cabang) dan mustashab (yang terus berlaku). Sedangkan makna dari fiqih dilihat dari terminologinya merupakan ilmu untuk mengetehui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.
Abdul Wahab Khallaf dalam bukunya yang berjudul ‘ilm Ushul al-Fiqh mendefinisikan ushul fiqih sebagai berikut:
العلم بالقواعد والبحوث التى يتوصل بها ا لي استفادة الاحكام الشرعية العملية من ادلتها التفصيلية

“ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahsan yang digunakan sebagai alat untuk memperoleh hukum syara’ yang amali dari dalil-dalil tafsily”
Dari pengertian diatas, dapat dikatakan tujuan ushul fiqih adalah meletakan kaidah-kaidah yang digunakan dalam menetapkan hukum setiap perbuatan atau perkataan mukallaf.
2. Lingkup kajian ushul fiqih
Pertemuan yang kedua membahas tentang ruang lingkup dari ushul fiqih dimana Ilmu ushul fiqih ini dalam pembahasanya menyelidiki tentang keadaan-keadaan dalil-dalil syar’i dan pula menyelidiki cara dalil-dalil tersebut menunjukan hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf. Lebih lanjut lagi Dalam pembahasan ilmu ushul fiqih terbagi menjadi empat bagian yaitu:

a. Hukum
 Hukum dalam ushul fiqih terbagi menjadi empat yaitu:
 Hukum Syara’ (al-mahkum bih) seperti: wajib, hazr, nadb, karahan, ibahah dsb.
 Hakim yaitu pembuat syariat islam (allah)
 Al-Mahkum ’alaih (subjek hukum) yaitu: para mukallaf
 Al-Mahkum fih (objek hukum) yaitu: perbuatan para mukallaf
b. Dalil-dalil Syara’ (sumber-sumber hukum)
 Al-Qur’an dan kehujjahanya
 As-Sunnah, macam-macamnya dan kehujjahanya
 Al-Ijma’, macam-macamnya dan kehujjahanya
 Al-Qiyas, macam-macamnya dan kehujjahanya
 Al-Istislah dan kehujjahanya
 Al-istishan dan kehujjahanya
 Al-istishab dan kehujjahanya
 Al-urf dan kehujjahanya

c. Istinbat hukum (metode yang digunakan) meliputi:
 Kaidah kulliyah (umum)
 Kaidah fiqhiyah
 Kaidah lughawiyah
 Kaidah tasyri’iyah

d. Ijtihad
Diambil dari buku karangan Muhammad Abu Zahrah dalam bukunya yang berjudul Usul, ijtihad terbagi meliputi:
 Syarat-syarat melakukan ijtihad
 Metode ijtihad
 Tingkatan mujtahid
 Kemungkinan-kemungkinan melakukan ijtihad
 Taqlid
 Ittiba’
3. Sumber-sumber hukum ushul fiqih
Dalam pertemuan berikutnya mata kuliah ini membicarakan tentang sumber dalil-dalil yang digunakan dalam penetapan hukum yang dipelajari dalam ushul fiqih diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Al-Qur’an
Sumber hukum islam pertama ini adalah yang menjadi rujukan dalam penetapan suatu hukum dalam agama islam, dalam sejarahnya ayat al-Qur’an turun pertama kali di gua hiro yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an menurut istilah adalah
كلا م الله المنزل علي محمدالمكتو ب في المصحف با للسان العربي لمنقول الينا با لتواترالمبدوء با لفا تحة المختوم با لنا س

Artinya: “kalamullah yang diturunkan kepada Muhammad SAW. Ditulis dalam mushaf yang menggunakan bahasa arab, yang sampai kepada kita dengan jalan mutawattir, yang dimulai dengan surat Al-Fatikhah dan diakhiri surat An-Nas” .
Sebagai rujukan yang pertama Al-Quran mempunyai peranan yang sangat penting yaitu sebagai rujukan hukum dari permasalahan yang dialami oleh ummat. Dalam kedudukanya selama ini, seluruh ulama sepakat menetapkan Al-Qur’an sebagai sumber pertama dari segala dalil (masdar al-masadir) dan merupakan hujjah yang paling kuat. Adapun dalil-dalil lainya semuanya kembali kepada Al-Qur’an. Hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an antara lain:
 Hukum yang bertalian dengan i’tiqad
 Hukum yang bertalian dengan akhlak
 Hukum yang bertalian dengan amaliyah (perbuatan manusia) yanh meliputi:
• Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan tuhanya (ibadah), misalnya: Ibadah badaniyah, ibadah maliyah, ibadah badaniyah dan maliyah
• Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya (mu’amalat), misalnya: Al-ahkam ad-dauliyah, al-jinayah wa al-‘uqubah dll.




b. Hadist
Dilihat dari pengertianya, hadist merupakan sumber hukum islam yang kedua. As-Sunnah atau Al-Hadist Menurut bahasa berarti, jalan yang ditempuh, perbuatan yang selalu dilakukan, adat kebiasaan, dan sebagai lawan kata dari “bid’ah”.
Menurut para ulama ushul fiqih As-sunah yang dikutip oleh Zarkaji abdul salam dan Oman faturohman adalah sebagai berikut:
اقوا له صعلم وافعاله وتقاريره مما يتعلق به بنا ء حكم.
Artinya: “perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, atau ketetapan-ketetapan Nabi saw. Yang berhubungan dengan pembentukan hukum”
As-Sunnah ditinjau dari pembentukannya terbagi menjadi tiga yaitu: sunnah qauliyah (perkataan), sunnah fi’liyah (perbuatan), dan sunnah taqririyah (ketetapan).
Sedangakan ditinjau dari segi jumlah bilangan perawinya terbagi menjadi tiga yaitu :
1. Hadist mutawatir, yaitu Hadist yang diriwayat dari Rasulullah SAW. Yang dimiliki banyak perawi. Kemudian hadist tersebut diterima banyak orang
2. Hadist masyhur, yaitu hadist yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Oleh seorang sahabat, dua orang sahabat yang tidak sampai kepada tingkat mutawatir, kumudian diterima oleh kelompok perawi lainnya yang jumlahnya mencapai tingkat mutawatir.
3. Hadist ahad, yaitu hadist perawinya hanya satu orang.
c. Ijma’
Ijma menurut bahasa adalah “sepakat atas sesuatu” . sedangkan menurut istilah ijma’ merupakan kesepakatan seluruh mujtahid muslim pada masa tertentu setelah wafat Rasulullah SAW. Atas suatu hukum syara’ pada peristiwa yang terjadi. Kedudukan Ijma sebagai sumber hukum islam ini didasarkan pada dalil dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya “hai oran-orang yang beriman. Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil Amri kamu. Maka jika kamu berselisih tentang sesuatu maka kembalilah kepada Allah dan Rasul”.
Dalam penetapan ijma’ sebagai sumber hukum islam yang ketiga ini para ulama besar memberikan pendapatnya tentang kehujjahan ijma, salah satu ulama’ tersebut berasal dari ulama hanafiyah, mereka berpendapat bahwa ijma itu menjadi hujjah, namun ijma’ tersebut tidak bolah menyalahi dalil dari Nas dan Qath’i (Al-Qur’an, hadist muttawatir, dalil dzanny) .
1) Syarat dan Rukun Ijma’
Syarat Ijma’diantaranya:
 Merupakan Kesepakatan para mujtahid islam dunia
 hasil kesepakatan tersebut hendaknya berasal dari seluruh ulama mujtahid yan ada pada masa terjadinya masalah fiqihyah dan pembahasan hukumnya.
 Hendaknya harus terjadi sesudah rasulullah wafat.
 Hendaknya dinyatakan masing-masing mujtahid dengan terang dan tegas pada satu waktu, pribadi maupun kelompok dalam satu tempat
 Hendaknya kesepakatan tersebut berasal dari lahir dan batin dari para mujtahid
Rukun Ijma’ diantaranya:
 Yang terlibat dalam pembahasan tersebut adalah seluruh mujtahid
 Mujtahid harus dari berbagai belahan dunia islam dan yang ada pada masa itu juga
 Kesepakatan diawalai dengan mengemukakan pendapat dari para mujtahid
 Hukum yang disepakati adalah hukum syara’ yang bersifat aktual dan tidak ada hukumnya dalam Al-Qur’an
 Hukum penetapan Ijma’ harus berlandaskan Al-Qur’an dan Al-Hadist
2) Macam-macam ijma antara lain :
 Al-Ijma As-Sarih yaitu kesepakatan para mujtahid pada masalah hukum secara jelas
 Al-Ijma As-Sukuti yaitu kesepakatan para mujtahid pada masalah hukum dengan berdiam diri
Ditinjau dari kekuatanya, ijma’ ada dua macam yaitu ijma’ qath’i dan ijma’ zanny. Ijma qath’i adalah ijma yang menunjukan atas hukum yang sudah pasti, seperti ijma sarih. sedangkan ijma zanny menunjukan atas hukum yang masih samar-samar seperti ijma sukuti.

d. Qiyas
Dalam pertemuan yang terakhir dalam matakuliah ini membahas tentang Qiyas. Menurut bahasa qiyas berarti “menyamakan sesuatu”, sedangkan menurut istilah para ulama ushul fiqih, qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan dalam arti menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Persoalan yang terjadi diqiyas dalam pengambilan hukumnya tidak boleh bertentangan dengan isi Al-Qur’an dan Al-Hadist. Dalam bukunya Oman fathurohman dan zarkasih Abdul Salam rukun Qiyas terbagi menjadi empat bagian yaitu :
 Al-Asl.
Adalah sumber permasalahan (objek) yang akan dikenai hukum. Nama lain dari masalah ini adalah maqis alaih, musyabbah bih atau mahmul alaih
 Al-Far’u
Adalah suatu masalah yang baru muncul tetapi belum ada hukum yang dikenai sehingga untuk menetapkan hukumnya diambil dari sebuah masalah sebelumnya yang mengatur masalah tersebut. Masalah ini juga disebut sebagai maqis, mahmul, atau musyabbah.

 Hukum asl
Yaitu hukum yang melekat pada hukum terdahulu yang didasarkan pada nas atau ijma.
 Illah hukum
Yaitu sifat yang melekat pada asl yang telah dikenai hukum sebelumnya
Kehujjahan yang tertera pada Qiyas, jumhur ulama ushul fiqih menyatakan bahwa Qiyas sebagai dalil istinbat hukum-hukum syara’ dan bisa bisa menjadi hujjah dengan syarat, pertama , apabila hukum asl di-nas-kan illahnya, kedua, apabila Qiyas itu merupakan salah satu dari Qiyas-Qiyas yan dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Macam-macam Qiyas antara lain:
1. Qiyas ‘aula
Dimana illat “mewajibkan” adanya hukum dan yang disamakan dan mempunyai hukum yang lebih utama dari pada menyamakanya
Contohnya: mengqiyaskan memukul kedua orang tua dengan mengatakan “ah” kepadanya. Mengatakan “ah” kepada orang tua dilarang karena illatnya adalah menyakitkan hati
2. Qiyas musawi
Dimana sifat (illat) yan melekat pada hukum terdahulu dama dengan sifat (illat) yang melekat pada hukum baru
3. Qiyas dalalah
Dimana illat yang ada pada hukum yang terdahulu menunjukan hukum namun, illat ini tidak mewajibkan hukum padanya.
4. Qiyas syibhi
Qiyas ini merupakan suatu hukum asl dapat diqiyaskan dengan objek masalah baru yang memiliki banyak persamaan dengan hukum asl
Demikian resume dari saya, apabila ada kesalahan saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Sekian..



Daftar puataka
Khallaf, Abdul Wahhab,’Ilm Ushul Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam
Umam, Chaerul, Ushul Fiqh: Untuk fakultas syari’ah komponen MKDK, CV. Pustaka Surya Setia, Bandung, 2000
Salam, Zarkaji Abdul, Oman Faturohman, pengantar ilu fiqih-ushul fiqh, PT Karunia alam semesta. Yogayakarta, 1994

Sabtu, 04 Juni 2011

BUAH NAGA

CARA MERACIK SIRUP BUAH NAGA


Resep untuk 1 botol Sirup Buah Naga isi 650 ml

Bahan :

• Buah Naga 0,50 kg
• Gula Jagung 100 gr
• Buah lain (buah pepino atau anggur blackcurrent) 60 – 100 gr

Cara Membuat :
1. Buah Naga yang baru dipanen harus segera diolah melalui proses pengekstrakan.
2. Cara mengekstrak, press buah menggunakan alat pengepres dan saring bijinya. Selanjutnya dilakukan pemanasan (perebusan) terhadap hasil saringan tadi. Dalam waktu sekitar 3 jam larutan buah naga yang dipanaskan itu akan mengental. Hasil ekstrak tersebut bisa bertahan hingga 3 bulan, sehingga dapat langsung diginakan ataupun disimpan.
3. Siapkan bahan lain berupa gula jagung dan buah tambahan. Untuk Sirup Merah Buah Naga diberi tambahan Anggur Blackcurrent. Sedangkan Sirup Hijau Buah Naga diberi tambahan buah Melodi/Pepino. Buah tambahan ini juga terlebih dahulu diekstak.
4. Larutkan buah jagung dalam air secukupnya perbandingannya 1 : 1.
5. Ekstrak buah naga yang telah dimasak langsung dicampur dengan larutan ekstak buah tambahan dan larutan gula jagung. Komposisi sirup buah naga yakni 75% buah naga, 10% buah tambahan dan 15% gula jagung.
6. Campuran sirup yang telah jadi kemudian dikemas dalam botol kaca isi 650 ml plus penutup. Siap dipasarkan.
7. Sirup yang dibuat tidak menggunakan perasa atau pewarna, sehingga rasa dan warna yang dihasilkan memang original atau natural.

Sabtu, 21 Mei 2011

E-COMMERCE

Nama : A. Khoirun Nasihin
NIM : 209 197
Jurusan : Syari’ah Ekonomi Islam

RESUME SISTEM INFORMASI MANAJEMEN “E-COMMERCE”
Teknologi informasi setiap tahunnya mengalami kemajuan yang sangat pesat. Tak ayal kemajuan ini akan berakibat perubahan sistem dari yang tradisional ke modern. Salah satu efek yang ditimbulkan dari kemajuan ini adalah munculnya E-Commerce atau dalam bahasa indonesia disebut E-Perdagangan (pedagangan elektronik). Dikutip dari Wikipedia Indonesia E-Commerce merupakan suatu cara penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Pada resum ini terdapat bebepa hal yang menyangkut progam ini. Diantaranya adalah sebagai berikut: pertama, jenis jenis E-Commerce, kedua, mekanisme E-Commerce, ketiga, pembayaran dalam E-Commerce, keempat, kerangka kerja (frame work) E-Commerce. Kelima, keamanan dalam E-Commerce dan keenam, kemunculan E-Commerce di Indonesia.
Pertama, jenis E-Commerce dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu business to business (b2b) dan business to consumer (b2c, retail). Kedua jenis E-Commerce ini memiliki karakteristikyang berbeda. Business to Business E-Commerce memiliki karakteristik:
- Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
- Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
- Model yang umum digunakan adalah peer-to peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
- Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu partnernya
Sedangkan business to consumer ecommerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
- Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsume melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
- Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server.
E-Commerce ternyata sangat memudahkan orang dalam kegiatan perdagangan. Kemudahan tersebut jika dilihat dari prespektik konsumen maka dengan menggunakan layanan E-Commece konsumen dapat membuat waktu berbelanja menjadi singkat. Tidak ada lagi berlama-lama mengelilingi pusat pertokoan untuk mencari barang yang diinginkan. Tidak hanya itu, harga barang-barang yang dijual melalui E-Commerce biasanya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko, karena jalur distribusi dari produsen barang ke pihak penjual lebih singkat dibandingkan dengan toko konvensional. Sedangkan jika dari pihak penjual maka ini merupakan la ngkah pemasaran yang luas jangkauanya dan relatif murah biaya iklan.
Kedua, mekanisme E-Commerce pada dasarnya meliputi jika Pembeli yang hendak memilih belanjaan yang akan dibeli bisa menggunakan ‘shopping cart’ untuk menyimpan data tentang barang-barang yang telah dipilih dan akan dibayar. Konsep ‘shopping cart’ ini meniru kereta belanja yang biasanya digunakan orang untuk berbelanja di pasar swalayan. ‘Shopping cart’ biasanya berupa formulir dalam web, dan dibuat dengan kombinasi CGI, database, dan HTML. Barang-barang yang sudah dimasukkan ke shopping cart masih bisa di-cancel, jika pembeli berniat untuk membatalkan membeli barang tersebut.
Jika pembeli ingin membayar untuk barang yang telah dipilih, ia harus mengisi form transaksi. Biasanya form ini menanyakan identitas pembeli serta nomor kartu kredit. Karena informasi ini bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah, maka pihak penyedia jasa e-commerce telah mengusahakan agar pengiriman data-data tersebut berjalan secara aman, dengan menggunakan standar security tertentu.
Setelah pembeli mengadakan transaksi, retailer akan mengirimkan barang yang dipesan melalui jasa pos langsung ke rumah pembeli. Beberapa cybershop menyediakan fasilitas bagi pembeli untuk mengecek status barang yang telah dikirim melalui internet.
Ketiga, untuk pembayaran sendiri, e-commerce menyediakan banyak alternatif. Caranya adalah dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai customer pada web tersebut. Pembeli yang telah mempunyai kartu kredit dapat menggunakan kartu tersebut untuk pembayaran. Selain kartu kredit, alternatif lainnya adalah dengan menggunakan e-cash. E-cash sebenarnya merupakan suatu account khusus untuk pembayaran melalui internet. Account tersebut dibuka dengan menggunakan kartu kredit yang dipunyai sebelumnya. Customer hanya perlu mengisi pada account e-cashnya untuk digunakan.
Alternatif lain dalam pembayaran di internet adalah dengan menggunakan smartcard. Pemakaian smartcard ini hampir sama dengan pemakaian kartu ATM yang biasa dipakai untuk berbelanja, yaitu pada saat transaksi, uangnya didebet langsung dari account di bank. Untuk pembayaran di internet, user harus memiliki ‘smart card reader’. Dalam pemakaiannya, alat khusus ini disambungkan ke port serial di komputer. Pada saat melakukan transaksi, kartu smart card harus digesekkan ke alat tersebut, sehingga chip yang terdapat di kartu dapat dibaca oleh komputer. Untuk softwarenya, digunakan software bernama ‘e-wallet’. Contoh web site yang telah menyediakan smartcard untuk pembayaran adalah http://www.discvault.com. Selain dengan kedua cara di atas, terdapat alternatif pembayaran yang relatif baru dan belum begitu populer. Alternatif ini adalah penggunaan I-Check, yaitu metode pembayaran dengan menggunakan cek. Pembayaran ini membutuhkan nomor cek milik customer. Web site yang menyediakan penjelasan mengenai cara pembayaran ini adalah http://www.icheck.com.
Keempat, Kerangka kerja (framework) dari E-commerce memiliki beberapa komponen, antara lain:
1. National Information Technology Committee (on E-Commerce). Komite ini bertanggung jawab untuk memformulasikan Information Technology, speci ically E-Commerce, di Indonesia. Komite ini dapat membuat working group untuk meneliti penggunaan teknologi informasi lebih lanjut. Berbagai pihak yang terlibat dalam bidang commerce dan electronic commerce sebaiknya terwakili dalam komite ini, misalnya adanya wakil dari Perbankan.
2. Communication Infrastructure
3. EC/EDI standards / infrastructure. Menentukan standar yang dapat diterima oleh semua pihak merupakan salah satu kunci utama.
4. Cyberlaw: EC laws, Electronic Security laws.
5. Customers & related organizations
Software-software diperlukan untuk membuat E-Commerce sudah tersebar dipasaran. Seperti, Intershop Online keluaran Intershop Communications, Merchant Server keluaran Microsoft Corp, dan Electronic Commerce Suite keluaran iCat. Pada umumnya software-software untuk pembuatan E-Commerce ini menggunakan database untuk penyusunan katalog. Database yang digunakan biasanya adalah DB2, Oracle, atau SQL.
Kelima, keamanan merupakan salah satu komponen atau servis yang dibutuhkan untuk menjalankan E-Commerce. Untuk menjamin keamanan, perlu adanya kemampuan dalam bidang ini yang dapat diperoleh melalui penelitian dan pemahaman. Beberapa topik (issues) yang harus dikuasai antara lain:
1. Teknologi Kriptografi.
Teknologi kriptografi merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan dalam menghendel sistem keamanan. Teknologi ini akan menjelaskan bagaimana mengamankan data dengan menggunakan enkripsi. Salah satu masalah dalam mengamankan enkripsi adalah bagaimana memastikan bahwa hanya sang penerima yang dapat mengakses data. Anda dapat menggembok data dan mengirimkannya bersama kuncinya ke alamat tujuan.

2. One Time Pasword.
Penggunaan password yang hanya dapat dipakai sebanyak satu kali. Biasanya password angka digital yang merandom angka setiap kali transaksi.
3. Konsultan keamanan.
Konsultan, organisasi, dan institusi yang bergerak di bidang keamanan dapat membantu meningkatkan dan menjaga keamanan. Contoh organisasi yang bergerak di bidang ini adalah IDCERT.
Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan E-Com.
Yang menandakan suatu retailer web site aman atau tidak adalah adanya tanda khusus yang muncul di status bar di bagian bawah layar browser. Pada IE, tanda yang muncul adalah tanda gembok terkunci di pojok kanan status bar. Sedangkan pengguna Netscape Navigator, akan melihat tanda kunci di pojok kiri status bar. Jika tanda-tanda tersebut muncul, berarti sedang ter-connect pada server yang aman. Walaupun begitu, karena standar yang dipakai untuk secure connection ini relatif baru, belum semua cybershop menggunakan standar ini.
Kumpulan dari banyak cybershop yang telah terintegrasi dinamakan cybermall. Beberapa cybermall akan mengecek terlebih dahulu legitimasi dari cybershop yang akan masuk, sehingga dapat menghindari adanya cybershop yang palsu. Beberapa cybermall juga menyediakan jasa-jasa tambahan, seperti billing atau tagihan yang tersentralisasi, menjadikan proses belanja menjadi lebih mudah dan aman.
Standar enkripsi yang digunakan dalam E-Commerce pada saat ini adalah SET (Secure Electronic Transaction). Selain digunakan untuk pembayaran dengan credit card, SET juga digunakan untuk pembayaran dengan smartcard. Dengan menggunakan SET, kerahasiaan informasi customer (berupa nama dan nomor kartunya) bisa dijaga. SET juga bisa menjaga autotentifikasi atau identitas penjual dan customer, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh sembarang orang.
SET menggunakan suatu kriptografi khusus yang dinamakan asymmetric cryptography untuk menjamin keamanan suatu transaksi. Asymmetric cryptography ini juga disebut dengan nama Public-key Cryptography. Enkripsi ini menggunakan dua kunci/key (yaitu kode), satu kunci digunakan untuk meng-enkripsi data, dan kunci lainnya untuk men-dekripsi data tersebut. Kedua kunci tersebut terhubung secara matematis dengan rumus tertentu, sehingga data yang telah di-enkripsi oleh suatu kunci hanya bisa di-dekripsi dengan menggunakan kunci pasangannya.
Setiap user mempunyai dua kunci, yaitu puclic key dan private key. User dapat menyebarkan public key secara bebas. Karena adanya hubungan yang khusus antara kedua kunci, user dan siapa pun yang menerima public key tersebut mendapat jaminan bahwa data yang telah dienkripsi dengan suatu public key dan dikirimkan ke user hanya bisa didekripsi oleh private key. Keamanan ini terjamin selama user dapat menjaga kerahasiaan private key. Pasangan key ini harus dibuat secara khusus oleh user. Algoritma yang biasanya digunakan untuk pembuatan key adalah algoritma RSA (dinamakan berdasarkan inisial pembuatnya, yaitu : Rivest, Shamir, dan Adleman).
Artinya, suatu pihak pengelola E-Commerce yang menggunakan SET, harus membuat pasangan key khusus untuk webnya. Public key akan disebarkan, dan hal ini biasanya dilakukan melalui penyebaran web browser. Public key disertakan secara gratis untuk setiap web browser, dan telah tersedia jika browser tersebut diinstall. Private key, pasangan untuk pasangan public key tersebut disimpan oleh pengelola E-Com.
Jika pembeli menggunakan browser untuk mengirim form transaksi, pembeli tersebut akan menggunakan public key yang telah tersedia di web browsernya. Orang lain yang tidak mempunyai private key pasangannya, tidak akan bisa men-dekripsi data form yang dikirim dengan public key tersebut. Setelah data sampai ke pengelola E-Com, data tersebut akan di-dekripsi dengan menggunakan private key. Artinya, hanya pengelola E-Com yang bisa mendapatkan data itu dalam bentuk yang sebenarnya, dan data identitas serta nomor kartu kredit customer tidak akan jatuh ke tangan yang tidak berhak.
Keenam, E-Commerce di Indonesia sampai saat ini, web resmi yang telah menyelenggarakan E-Commerce di Indonesia adalah RisTI Shop. Risti, yaitu divisi riset dan teknologi informasi milik PT. Telkom, menyediakan prototipe layanan E-Commerce untuk penyediaan informasi produk peralatan telekomunikasi dan non-telekomunikasi. Web ini juga telah mendukung proses transaksi secara online. Selain risti, tampaknya belum ada web lain yang menyelenggarakan E-Com di Indonesia. Padahal, untuk membuat sistem E-Com, investasi yang dikeluarkan tidak sebesar membangun suatu toko yang sebenarnya. Selain itu, lingkup pemasaran produknya bisa jauh lebih luas, karena tidak terbatas pada satu kota tertentu. Selain itu, biaya penyelenggaraan dan promosi pada E-Com juga lebih kecil jika dibandingkan dengan sistem toko yang konvensional. Dengan banyak hal yang menguntungkan tersebut, diharapkan di Indonesia akan ada pihak-pihak tertentu yang bisa membuat dan mengelola E-Commerce, sehingga akan menguntungkan semua pihak di Indonesia, baik penjual maupun pembeli.
class='post hentry uncustomized-post-template'>